Materi Pendidikan Agama Islam kali ini adalah Pengertian Bersuci, Hadats Besar dan Hadast Kecil, Wudhu dan Tayamum. Materi ini sebagai pembelajaran untuk menjawab soal-soal ulangan UAS, UTS maupun ulangan uji kompetensi yang terkait dengan pengertian diatas. Walaupun bersumber dari buku-buku mata pelajaran PAI seperti Fiqih Kelas 3 SD/MI namun materi tersebut bersifat keseluruhan untuk sekolah tingkat lainnya.
Pengertian Bersuci
Istilah Bersuci berasal dan bahasa
Arab “thaharah”, yaitu membersihkan diri, baik badan, pakaian, maupun tempat
dan hadats dan najis. Kebersihan dan kesucian diri seseorang dalam beribadah sangat
memengaruhi kualitas pahala seseorang. Jika kebersihan dan kesucian diri seseorang
belum sempurna maka ibadahnya tidak diterima. Hal ini berarti mempunyai pengertian bahwa kebersihan dan
kesucian diri dari najis dan hadats merupakan keharusan
Islam merupakan agama yang
suci. Hal tersebut dibuktikan melalui ajarannya yang mengajak umat Islam untuk
selalu suci, baik suci dan kotoran maupun suci dan najis. Kebersihan merupakan
masalah yang sangat penting dalam agama Islam, sehingga kebersihan yang sempurna
menjadi syarat utama untuk menetapkan sahnya shalat. Untuk itu, setiap muslim diharuskan
mengerti tata cara menyucikan diri, baik tubuh, pakaian, maupun tempat shalat dan
berbagai macam hadats dan najis.
Berikut pembahasan tentang
bersuci, membahas pengertian, penyebab dan praktik bersuci. Perhatikan
penjelasannya berikut ini bagi setiap
muslim yang akan melaksanakan ibadah, terutama shalat, membaca Al - Qur’an, haji,
dan sebagainya. Bersuci merupakan masalah
yang sangat penting dalam agama Islam dan merupakan pangkal pokok dari ibadah
yang menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Allah
SWT., Tuhan yang wajib kita sembah. Kebersihan yang sempurna menjadi syarat
utama untuk menetapkan sahnya shalat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki . (Q.S.AI Ma’idah [5]: 6)
Sabda Rasulullah SAW.:
‘Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.”(H.R. Muslim)
Islam menganjurkan kepada para
pemeluknya untuk senantiasa berada dalam keadaan suci, baik lahir maupun batin.
Apabila seorang muslim hendak melaksanakan ibadah maka ia diwajibkan untuk
bersuci. Bersuci dapat menggunakan air dan tanah. Airdigunakan untuk berwudhu
dan mandi, sedangkan tanah digunakan untuk tayamum jika tidak ada air. Selain untuk
menyucikan diri, bersuci juga berguna untuk menjaga diri kita agar tetap berada
dalam keadaan bersih.
Dalam Islam, bersuci mencakup
dua hal, yaitu bersuci dan hadats dan bersuci dan kotoran (najis). Hadats
adalah keadaan yang menghalangi seseorang untuk beribadah. Ada dua macam hadats,
yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil ialah keadaan seseorang yang
dapat disucikan dengan wudhu atau tayàmum sebagai pengganti wudhu. Orang yang
tidak berwudhu disebut berhadats kecil. Adapun hadats besar ialah keadaan
seseorang yang harus disucikan dengan mandi atau tayamum sebagai pengganti
mandi, misalnya wanita yang sedang haidh.
Pengertian Hadats Kecil dan Hadats Besar
Pengertian Hadats Kecil
Istilah kata hadats berasal dan bahasa
Arab yang artinya peristiwa atau kotoran (tidak suci), sedangkan menurut istilah
adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak
boleh shalat, thawaf, dan ibadah lainnya yang diharuskan dalam keadaan suci.
Hadats terbagi dua, yaitu hadast kecil dan hadats besar.
Pengertian Hadats kecil adalah
keadaan tidak suci pada diri seseorang dikarenakan sebab- sebab tertentu. Agar
ia dapat suci kembali maka diharuskan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang memiliki
hadats kecil adalah:
- Keluarnya sesuatu dan dua lubang atau dan salah satunya, yaltu qubul dan dubur,
- Hilang akal karena mabuk atau gila,
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahramnya tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.
Pengertian Hadats Besar
Pengertian hadats besar adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang
dikarenakan sebab-sebab tertentu. Agar ia dapat suci kembali maka diharuskan
mandi wajib atau tayamum. Sebab-sebab seseorang memiliki hadast besar adalah:
- Haidh dan nifas.
- Melahirkan, baik anak yang dilahirkan cukup umur atau tidak.
Cara menghilangkan hadats besar
Cara menghilangkan hadats
besar yaitu dengan mandi. Mandi atau dalam bahasa Arab disebut al gaslu artinya
membasuh badan atau membersihkan badan. Adapun menurut istilah adalah mengalirkan
air ke seluruh tubuh, dan ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai
dengan niat sesuai keperluannya.
Syarat-Syarat Mandi
- Islam, orang yang bukan beragama Islam jika berhadats besar, kemudian mandi maka mandiriya tidak sah, karena salah satu syarat mandi Wajib harus beragama Islam.
- Tamyiz atau mumayiz, ialah orang yang sudah dapat membedakan segala perbuatan manusia yang baik dan yang buruk.
- Dengan menggunakan air mutlak (air suci dan menyucikan).
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan, seperti getah, cat, kutek, dan Iainnya. Apabila ada penghalangnya maka mandiriya tidak sah.
- Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun Mandi
- Niat, orang yang mempunyai hadas besar hendaklah niat (menyengaja) menghilangkan hadats besar. Begitu juga perempuan yang baru selesai haidh atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadats dan kotorannya. Lafal niat mandi wajib adalah:
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta’ala.”
- Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit dan anggota badan. Pastikan air dapat membasahi seluruh badan dan mulai ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki dan jangan sampai ada yang terlewat.
Wudhu
1. Pengertian Wudhu
Kata wudhu berasal dan bahasa
Arab yang artinya bersih. Adapun pengertian wudhu menurut istilah adalah membersihkan
anggota wudhu dengan air yang suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun
tertentu untuk menghilangkan hadats kecil.
Perintah berwudhu bersamaan dengan penntah melaksanakan shalat. Shalat
yang dikerjakan tidak sah jika tidak memiliki wudhu.
Sabda Rasulullah SAW.:
“Dan Abu Hurairah R.A., sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda: Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kamu jika dia berhadats sampai dia berwudhu terlebih dahulu. “(H.R. Asy Syaikhan, Abu Daud, dan Tirmidzi)
2. Syarat-Syarat Wudhu
- Islam, orang yang akan berwudhu harus beragama Islam.
- Mumayiz (dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk), orang yang belum mumayiz tidak dibeni hak untuk berwudhu.
- Tidak benhadats besar.
- Dengan air yang suci dan menyucikan.
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat pada anggota wudhu.
Rukun Wudhu
1. Niat
- Niat berwudhu adalah berniat di dalam hatiuntuk menghilangkan hadats kecil. Niat dilakukan berbarengan dengan perbuatannya, yaitu ketika air mengenai muka maka pada saat itu pula dibarengi dengan niat dalam hati. Tanpa niat, wudu seseorang dianggap tidak sah, karena segala sesuatu tergantung pada niatnya.
“Dan Amiril Mu’minin Abu Hafs Umar Ibnu Khaththab R.A., aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya.” (H.R. Bukhrari dan Muslim)
Segala amal perbuatan
tergantung niatnya. Suatu pekerjaan yang baik mulailah dengan niat yang baik,
insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Wudhu adalah perbuatan yang
baik maka mulailah dengan niat yang baik. Biasakanlah memulai sesuatu yang baik
dengan niat yang baik. Misalnya, ketika akan belajar, membaca Al-Qur’an, dan
lain-lain. Dengan demikian, pahala dan ridha Allah SWT. akan kita dapatkan. Aamiin
2. Membasuh Muka
- Membasuh muka dilakukan dengan cara membasahi muka dengan menggunakan air. Hal ini dilakukan dengan cara meratakan air ke seluruh bagian muka hingga bagian tempat tumbuhnya rambut, daun telinga, dan dagu. Membasuh muka dilakukan sebanyak tiga kali.
3. Membasuh kedua tangan
sampai siku
- Membasuh kedua tangan dilakukan dengan mengalirkan air yang dimulai dan bagian jari lalu ke atas hingga siku. Disunnahkan membasuhnya dilebihkan sedikit ke bagian atas siku dan dilakukan sebanyak tiga kali.
d. Mengusap tempat tumbuhnya
rambut
- Mengusap tempat tumbuhnya rambut dilakukan dengan mengusap seagian tempat tumbuhnya nambut dan disunnahkan untuk membasahi seluruh bagian kepala.
e. Membasuh kedua
kaki sampai mata kaki
- Membasuh kaki dilakukan dengan mendahulukan membasuh bagian ujungjari hingga mata kaki. Di sunnahkan menyelan yelajan kaki dan dilakukan sebanyakga kali.
f. Tertib
- Tertib adalah mengurutkan rukun-rukun wudhu dari awal hingga akhir. Jika dalam mengerjakan rukun-rukun wudhu tidak berurutan atau salah satu rukun tertinggal maka wudhunya tidak sah.
Pengertian Tayamum dan Sejarahnya
Tayamum dan sejarahnya adalah
bukti kekuasaan dan kecintaan Allah kepada makhluk-Nya. Seperti yang telah
dipahami, berwudhu dengan air suci bersih dengan syarat tak berbau, tak berwarna,
dan sebaiknya air mengalir. Hal ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan
sebelum melaksanakan shalat. Namun, Allah memberi keleluasaan bahwa pada keadaan
tertentu diperbolehkan mengganti air dengan tanah atau debu sebagai syarat tertentu
sebelum melakukan shalat.
Keadaan tertentu yang dimaksud
adalah tidak menemukan air untuk bersuci padahal sudah masuk waktu shalat atau
dalam keadaan sakit yang tidak memungkinkan bagian tubuh tertentu terkena air.
Dasar pelaksanaan tayamum ini
adalah firman Allah SWT. seperti yang termaktub dalam Al Qur’an surah Al Ma’idah
[5]: 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang
beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan
tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampal
ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau
dalam perjalanan atau kembali dan tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu
yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak
ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nimat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (Q.S. Al Má’idah [5]: 6)
Tayamum dan sejarah terjadinya
dikenal dalam kisah sebuah perjalanan Rasulullah dan para sahabat. Ketika sudah
masuk waktu shalat, Rasulullah menghentikan perjalanan dan mendirikan shalat
berjama’ah, tiba-tiba salah seorang di antara sahabat memisahkan diri seakan
tidak akan mengikuti shalat. Saat Rasulullah menegur sahabat tersebut mengapa
tidak turut mengerjakan shalat, sang sahabat menjawab bahwa Ia sedang berada
dalam keadaan hadats besar dan tidak
menemukan air sama sekali untuk bersuci.
Rasulullah pun bersabda yang
artinya:
“Engkau pergunakanlah tanah yang baik karena tanah tersebut sudah mencukupimu.”
Pengertian Tayamum
Pengertian Tayamum menurut bahasa artinya
menuju ke debu, sedangkan menurut istilah adalah mengusapkan debu ke wajah dan
tangan, dengan niat untuk mendirikan shalat atau lainnya. Tayamum adalah
pengganti wudhu atau mandi sebagai keringanan (rukhsah) untuk orang yang tidak
boleh memaka air atau kàrena sebab-sebab lain.
Tayamum adalah pengganti wudhu
atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan
dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Alat yang digunakan untuk
tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur,
bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat
melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum
lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang
shalatnya. Namun, untuk menghilangkan hadats harus tetap mengutamakan air daripada
tayamum yang wajib hukumnya jika sudah tersedia. Tayamum untuk hadats hanya bersifat
sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Apabila seseorang telah
melakukan tayamum karena ketiadaan air, maka tayamumnya akan batal ketika ia
telah menemukan air. Kemudian Ia wajib berwudhu kembali ketika akan
melaksanakan shalat.
Sebab atau Alasan Melakukan Tayamum
- Dalam perjalanan jauh.
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit.
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan.
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan.
- Air yang hanya ada untuk minum.
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat terlambat melaksanakan shalat.
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya.
- Sakit dan tidak boleh kena air.
Rukun Tayamum
- Niat, seseorang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat untuk melaksanakan shalat dan sebagainya. Bukan semata-mata menghilangkan hadats saja, tetapi untuk melaksanakan shalat karena darurat.
- Mengusap muka dengan tanah.
- Mengusap kedua tangan ampai ke siku dengan tanah.
- Menertibkan rukun-rukun, maksudnya mendahulukan muka dan tangan.
Syarat Sah Tayamum
- Telah masuk waktu shalat.
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran.
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum.
- Sudah berupaya berusaha mencari air namun tidak ketemu.
- Tidak haidh maupun nifas bagi wanita.
- Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.
Hal-Hal Sunnah ketika Melaksanakan - Tayamum
- Membaca basmalah.
- Menghadap ke arah kiblat.
- Membaca do’a ketika selesai tayamum.
- Mendahulukan kanan daripada kiri.
- Meniup debu yang ada di telapak tangan.
- Menyela-nyela sela jari setelah menyapu tangan hingga siku.
Tata Cara Tayamun
Berdasarkan bunyi surah Al Maidah
ayat 6 maka dapat disimpulkan bahwa dalam keadaan darurat (tidak menemukan air
suci atau keadaan sakit yang tidak boleh bersentuhan dengan air), maka tayamum
berfungsi sama halnya berwudhu dengan air, sebagal syari’at bersuci, termasuk
bersuci dalam mandi hadats. Tata cara bertayamum menurut yang di contohkan oleh
Nabi Muhammad adalah sebagai berikut.
1. Membaca basmalah
2. Niat tayamum
“Aku niat tayamum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta ‘ala.”
3. Memukul-mukulkan kedua
telapak tangan ke permukaan tanah cukup sekali, lalu meniupnya dengan hembusan
lembut.
4. Mengusap telapak tangan
kanan bagian punggung dengan tangan kiri, kemudian mengusap telapak kiri bagian
punggung dengan tangan kanan secara merata. Perlu diperhatikan bahwa harus
mendahulukan menyucikan tangan bagian kanan dan hal ini dilakukan masing-masing
cukup sekali.
5. Menyapu seluruh bagian
wajah dengan kedua telapak tangan, menyapu atau mengusapnya cukup dilakukan
sekali.
Soal PAI yang terkait dengan Materi ini adalah :